HASIL OTT KPK

Kasus Suap Panitera PN Jaksel, Dirut PT ADI Ditetapkan sebagai Tersangka

Hukum | Rabu, 23 Agustus 2017 - 15:39 WIB

Kasus Suap Panitera PN Jaksel, Dirut PT ADI Ditetapkan sebagai Tersangka
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA ‏(RIAUPOS.CO) - Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI), Yunus Nafik akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap ke Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Malam tadi, Selasa (22/8/2017), dia digiring menyusul penetapan tersangka Tarmizi dan kuasa hukum PT ADI Akhmad Zaini pasca operasi tangkap tangan (OTT) kemarin.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

"Telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup sehingga ada satu orang lagi yang sudah jadi tersangka. Satu orang tambahan adalah YN, dirut PT ADI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8/2017) malam.

Karena itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara perdata PT ADI di PN Jaksel itu. Sebelumnya, KPK menggiring Yunus Nafik dan General Manager PT ADI, Rachmadi Permana dari Surabaya menuju Jakarta. Mereka tiba di gedung KPK sekitar pukul 20.25 WIB.

"Saat ini mereka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Febri.

Yunus, terangnya, ikut berperan bersama-sama Akhmad Zaini memberikan uang kepada Tarmizi. Suap diberikan secara bertahap melalui rekening seorang pegawai honorer PN Jaksel Teddy Junaedi sebesar Rp425 juta.

"Jadi, sebagai pihak yang diduga bersama-sama memberikan hadiah atau janji," sebutnya.

Suap itu diduga diberikan untuk memengaruhi agar gugatan Eastren Jason Fabrication Service Pte, Ltd (EJFS) selaku penggugat terhadap PT ADI selaku tergugat ditolak. Putusan kasus wanprestasi tersebut rencananya bakal dibacakan 21 Agustus 2017 kemarin.  Atas perbuatannya selaku penerima, Tarmizi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook