"Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status ke penydikkan menetapkan dua tersangka DJ dan BRK," ucap Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati dalam keterangan pers, Rabu (2/3/2016/2018).
Keduanya diduga melakukan perbuatan hukum dan menyalahgunakan wewenang dalam proyek pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat 2011.
Total kerugian negara yang diketahui dalam dugaan tindak pidana tersebut mencapai Rp34 miliar, dari total nilai proyek seluruhnya sebesar Rp125 miliar. Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (ipp)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama