SEBAGAI SAKSI

Dalami Korupsi Gedung IPDN Sumbar, KPK Garap Mantan Sekjen Kemendagri

Hukum | Selasa, 17 April 2018 - 18:10 WIB

Dalami Korupsi Gedung IPDN Sumbar, KPK Garap Mantan Sekjen Kemendagri
Mantan Sekjen Kemendagri Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemeriksaan terhadap mantan Sekjen Kemendagri Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni, diagendakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diah akan diperiksa dalam kasus penggadaaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Prov Sumbar, Kabupaten Agam, pada Kemendagri 2011.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom (DJ)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, melalui pesan singkat pada awak media, Selasa (17/4/2018).

Terkait itu, Diah sudah tampak hadir di lembaga antikorupsi sekitar pukul 09.45 WIB. Dia enggan berkata banyak kepada awak media.

"Nanti ya," singkatnya.

Dia lantas masuk ke dalam ruangan lembaga antirasuah. Selain Diah, penyidik KPK juga merencanakan akan memeriksa Dony Ambadi dan Tri Adji Bawono pihak PNS Kemendagri untuk tersangka DJ.

Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook