"Kok bisa tidak tahu? Tidak cari tahu dulu?" tanya hakim.
"Saya tanya ke Pak Giarto (Sugiharto), Miryam ini siapa. Dia bilang ’sudah, tidak usah tahu’. Karena dia direktur, saya orang kecil, bagi saya enggak neko-neko, langsung antarkan uang itu," imbuhnya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, yakni tujuh tahun penjara kepada Irman, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri dan lima tahun penjara kepada Sugiharto.
Hakim menilai keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
"Menyatakan terdakwa I dan terdakwa II bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua," ucap Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017). (elf)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama