Menangkan Gugatan, Putusan PTUN soal Irman Gusman Wajib Dijalankan

Politik | Jumat, 22 Desember 2023 - 10:26 WIB

Menangkan Gugatan, Putusan PTUN soal Irman Gusman Wajib Dijalankan
Mantan Ketua DPD Irman Gusman dalam sebuah acara, belum lama ini. PTUN memutuskan agar KPU memasukkan Irman Gusman dalam Daftar Calon Tetap DPD Pemilu 2024, namun hingga saat ini belum dijalankan. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pakar hukum Tata Negara, Zainal Arifin Hoesein mengatakan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas perkara Irman Gusman wajib dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dijelaskannya, putusan pengadilan wajib dijalankan oleh pejabat negara.   

“KPU tidak memiliki kewenangan menolak putusan PTUN yang sudah final dan berkekuatan hukum tetap,” kata Zainal, Kamis (21/12). KPU wajib mematuhinya sesuai asas hukum yang berlaku di seluruh dunia yaitu asas Res judicata pro veritate habetur, yaitu keputusan hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan.


Pakar yang menjadi saksi ahli dalam perkara pencoretan nama Irman Gusman dari DCT Pemilu 2023 ini, mengatakan pejabat negara terikat pada sumpah jabatan yaitu menjalankan semua peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya. Jika tidak menjalankan putusan PTUN maka KPU berarti tidak menjalankan perintah negara. 

“Karena pengadilan itu adalah pengadilan negara,” ungkap dia. Jika KPU tidak menjalankan putusan PTUN maka ada konsekuensi hukumnya. Dijelaskannya, KPU melakukan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pejabat, karena pejabat tidak boleh melanggar perintah hukum. 

“Perintah pengadilan merupakan perintah hukum. Hukum itu perintah, hukum itu berdaulat, maka pejabat usaha tata negara itu wajib menjalankan,” kata Zainal. Kuasa hukum Irman Gusman dalam perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU), Ahmad Waluya Muharam, mengirimkan surat permohonan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Keputusan PTUN Jakarta harus segera dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Hari ini kita sampaikan surat permohonan eksekusi ke PTUN atas perkara No. 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT,” kata Ahmad Waluya, Kamis (21/12). Surat permohonan ini dilayangkan ke PTUN, lanjut Ahmad Waluya, dengan pertimbangan waktu pelaksanaan pemilu sudah mepet atau ada kondisi kemendesakan. Sementara kliennya perlu untuk melakukan persiapan mengikuti Pemilu DPD RI 2024.

“Terlebih ada omongan dari anggota KPU seperti itu (mengatakan tetap tidak akan menjalankan putusan PTUN yaitu memasukkan Irman Gusman dalam Daftar Calon Tetap Pemilu 2024). Kita tidak tahu itu omongan pribadi atau sikap resmi lembaga. Barangkali juga karena belum membaca putusan PTUN,” ungkap Ahmad Waluya. 

Ahmad Waluya juga mengingatkan bahwa putusan PTUN harus dijalankan karena putusan itu sifatnya final dan mengikat.  

“Kalau tidak dilaksanakan bagaimana kasus-kasus seperti ini mencari keadilan. Kita sudah mengikuti prosedur hukum menyelesaikan sengketa pemilu. Dari Bawaslu lalu ke PTUN,” papar dia.(jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook