EMPAT ORANG DIAMANKAN

Sengketa Perdata Jadi Penyebab OTT Oknum Penegak Hukum PN Jaksel

Hukum | Selasa, 22 Agustus 2017 - 17:04 WIB

Sengketa Perdata Jadi Penyebab OTT Oknum Penegak Hukum PN Jaksel
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sebanyak empat orang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin(21/8/2017) kemarin, di PN Jakarta Selatan.

Selain menangkap para pihak yang diduga tengah melakukan transaksi suap menyuap, tim Satgas Penindakan KPK dalam operasi itu pun telah mengamankan bukti pentransferan uang suap senilai ratusan juta.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Dari informasi yang dihimpun JawaPos.com, awal mula kasus penyuapan tersebut ternyata berkaitan dengan sengketa perdata yang dilakukan sebuah perusahaan konstruksi dan survei bawah laut dengan satu perusahaan lain. Untuk mengamankan gugatan perdata dengan nilai fantastis tersebut, pihak berperkara tersebut memberikan “pelumas”.

Hal itu agar perkara gugatannya dimenangkan oleh majaelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

“(Soal) sengketa Aqua Marine dan satu perusahaan lagi,’’ kata sumber internal KPK kepada JawaPos.com, Selasa (22/8/2017).

Akan tetapi, meski menyebut perihal adanya sengketa perdata dua perusahaan itu, sumber tersebut belum memberikan informasi secara detail, apakah pihak Aqua Marine yang melakukan suap atau justru perusahaan lawannya.

Sebab, kata dia, pihaknya belum melakukan gelar perkara.

Ekspose (gelar perkara) pagi ini nanti,” ucapnya.

Secara terpisah, terkait adanya penanganan sengketa dua perusahaan di lembaganya, juru bicara PN. Jaksel I Made Sutrisna yang dikonfirmasi mengaku belum tahu, apakah benar sengketa gugatan perdata PT. Aqua Marine, yang menjadi pangkal kasus penyuapan yang menjerat pegawai di lembaganya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook