Diketahui, hal itu terungkap saat Direktur PT Melati Technofo Indonesia
(PT MTI), Fahmi Darmawansyah bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat
Bakamla, Nofel Hasan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),
Jakarta, beberapa waktu lalu.
Fahmi dalam kesaksiannya mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp24
miliar atau enam persen dari nilai total proyek alat satmon Bakamla
sebesar Rp400 miliar kepada Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku
narasumber Bakamla.
Diduga, uang itu sudah disalurkan Ali
Fahmi kepada sejumlah anggota DPR untuk meloloskan anggaran proyek
Bakamla ini. Akan tetapi, KPK belum dapat mendalami lebih lanjut
keterangan dari Ali Fahmi.
Paslanya, Fahmi
hingga hari ini belum diketahui keberadaannya. Terkait hal itu, dalam
berbagai kesempatan para pihak anggota DPR yang dituding menerima duit
pelumas proyek di Bakamla telah membantahnya. (ce1/ipp)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama