JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sekitar pukul 14.10 WIB, Senin (21/5/2018), Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham tiba-tiba menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ditanya perihal kedatangannya di KPK, politikus Partai Golkar itu membantah diperiksa KPK.
"Enggak ada apa-apa," katanya kepada awak media, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (21/5/2018).
Akan tetapi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, kehadiran Idrus guna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriati, dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pengadaan alat satelit monitoring (satmon) di Bakamla tahun anggaran 2016.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka FA," sebutnya saat dikonfirmasi.
Fayakhun dalam kasus itu diduga menerima hadiah atau janji berupa uang setelah memuluskan anggaran proyek Bakamla. Atas jasanya itu, dia mendapatkan imbalan satu persen dari proyek senilai Rp1,2 triliun, yakni sebesar Rp12 miliar.
Di samping itu, dia pun diduga menerima dana suap sebesar USD 300 ribu. Uang tersebut diduga diterima Fayakhun dari proyek pengadaan di Bakamla. Sejumlah uang yang diterima Fayakhun tersebut berasal dari Direktur Utama Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Dharmawansyah melalui anak buahnya, M. Adami Okta.
Adapun uang itu diberikan dalam empat kali tahapan. Selain itu, ada pula sejumlah nama anggota DPR yang disebut menerima suap terkait proyek pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla, yakni politikus PDI Perjuangan, TB. Hasanuddin dan Eva Sundari; Politikus Partai Golkar, Fayakhun Andriadi; Politikus NasDem, Bertus Merlas dan Donny Priambodo.