HUKUM

Karhutla Tewaskan Orang Utan, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Hukum | Senin, 21 Maret 2016 - 19:27 WIB

Karhutla Tewaskan Orang Utan, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

BONTANG (RIAUPOS.CO) – Kasus tewasnya tiga orang utan pada 20 Februari lalu terus diselidiki jajaran Satreskrim Polres Bontang, Kalimantan Timur.

Usai menetapkan AS sebagai tersangka, polisi kini fokus mendalami motif pelaku. Sebab, mereka kesulitan lantaran AS ogah mengakui perbuatannya.

Baca Juga :Disambut Karhutla, Ditutup Banjir di Mana-Mana

’’Nah, itu nanti kami selidiki lagi hasil Labfor (Laboratorium Forensik) Surabaya dan hasil di lapangan karena dugaan seperti itu. Saat pemeriksaan AS jadi saksi, enggak ada pengakuan. Karena itu, kami kesulitan. Akhirnya, kami lakukan pendekatan-pendekatan dengan saksi lain. Nah, dari situ, ada keterangan yang mengarah dia jadi tersangka,’’ ungkap Kapolres Bontang AKBP Hendra Kurniawan yang diwakili Kasatreskrim AKP Ade Harri Sistriawan.  

Hendra mengatakan, tersangka disangka melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 50 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.

’’Pasal yang dikenakan disebabkan kesengajaan karena kelalaian sehingga mengakibatkan hewan yang dilindungi tewas. Ancaman hukumannya lima tahun,’’ jelasnya.

Kasus ini diketahui berawal dari kebakaran lahan. Saat itu, tiga ekor orang utan ditemukan hangus. Lokasinya ada di dalam hutan yang jaraknya sekitar 200 meter dari jalan raya.

Jika dilihat posisinya, tiga bangkai primata bernama latin Pongo pygmaeus mono itu diduga sebagai keluarga. Mereka mati terpanggang dengan jarak antara satu dan lainnya hanya beberapa meter.(gun/mam)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook