DUGAAN MERINTANGI PENYIDIKAN

Tuding Bukti Rekaman CCTV KPK Ilegal, Ini Kata Pengacara Fredrich Yunadi

Hukum | Senin, 30 April 2018 - 17:40 WIB

Tuding Bukti Rekaman CCTV KPK Ilegal, Ini Kata Pengacara Fredrich Yunadi
Ilustrasi. (JPNN)

Menurutnya, ada sembilan titik CCTV di RS Medika Permata Hijau. Rizky juga mengaku mengenali mantan kuasa hukum Novanto itu dari salah satu rekaman kamera pengintai itu.

"Saat saya lihat (rekaman), ada. Ciri-cirinya yang rambutnya agak sedikit dan berkumis," tutupnya.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dalam kasus itu ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Mereka diduga memanipulasi data medis Novanto dan mengatur RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017. Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (rdw)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook