JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Petugas informasi teknologi (IT) dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Putra Rizki Ramadhona dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/4/2018).
Dia dihadirkan dalam lanjutan perkara merintangi penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi sebagai saksi atas mantan pengacara Setya Novanto tersebut.
Jaksa KPK dalam persidangan menunjukan bukti rekaman Closed Circuit Television (CCTV) pada saat Fredrich Yunadi berada di RS Medika Permata Hijau. Akan tetapi, kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa menilai bahwa rekaman CCTV itu diperoleh secara tidak sah atau ilegal.
"Kami keberatan dengan barang bukti (rekaman CCTV). Sebagaimana sidang-sidang sebelumnya, bahwa barbuk (barang bukti) ini diperoleh secara tidak sah," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/4/2018).
Namun, Majelis Hakim yang diketuai Syaifuddin Zuhri tetap mengizinkan JPU memutarkan rekaman CCTV itu. Akan tetapi, majelis meminta kubu Fredrich mencatat keberatan itu dalam pembelaan.
Adapun rekaman CCTV itu diputar karena terdapat perbedaan waktu selama 37 menit dari kejadian sebenarnya. Hal itu diketahui sejak 2016 dan belum dibenarkan oleh pihak rumah sakit.
"Dalam rekaman CCTV itu waktunya lebih lambat 37 menit dari waktu sebenarnya, karena alat di server tidak ter-cover dengan UPS baterai. Karena mati lampu, waktu berhenti," kata Rizky.