Menyikapi situasi itu, Majelis Hakim pun langsung menyudahi luapan kemarahan Fredrich Yunadi kepada Toyibi.
"Sudah cukup, cukup," tegas Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri sambil mengetok sekali palu sidang.
Hakim yang berupaya menengahi hal itu kemudian mempertanyakan apa yang ditanya Fredrich.
"Pertanyaannya begini, saksi tahu tidak?" tanya hakim.
"Tidak," jawab Toyibi kepada hakim.
Diketahui, Fredrich Yunadi dalam perkara itu didakwa oleh Jaksa KPK menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Setya Novanto (Setnov).
Dia disebut bekerja sama dengan Bimanesh Sutarjo. Mereka diduga melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Setnov yang saat itu sedang diburu oleh KPK dan Polri.
Akibat perbuatannya, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama