DALAM KONDISI SEHAT

Besok Novanto Divonis Kasus e-KTP, Kuasa Hukum Harapkan Ini dari Hakim

Hukum | Senin, 23 April 2018 - 19:30 WIB

Besok Novanto Divonis Kasus e-KTP, Kuasa Hukum Harapkan Ini dari Hakim

"Meminta majelis hakim, memutuskan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan penjara 16 tahun, denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).

Setnov dalam sidang itu dinyatakan terlibat dalam korupsi senilai Rp2,3 triliun ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR. Uang itu tidak diterima Setya Novanto secara langsung.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Untuk mengaburkan aliran dana, uang diberikan dari orang yang berbeda. Setya Novanto mendapat USD 3,5, juta dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera selaku peserta lelang proyek e-KTP.

Dia pun mendapat USD 3,8 juta secara bertahap dari Made Oka Masagung pemilik OEM Investment. Total Setnov menerima USD 7,3 juta. Dalam persidangan juga terungkap bahwa Setya Novanto telah mengembalikan uangRp 5 miliar kepada KPK. Namun, dia bersikukuh tidak terkait dengan kongkalikong proyek e-KTP. (rdw)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook