DALAM KONDISI SEHAT

Besok Novanto Divonis Kasus e-KTP, Kuasa Hukum Harapkan Ini dari Hakim

Hukum | Senin, 23 April 2018 - 19:30 WIB

Besok Novanto Divonis Kasus e-KTP, Kuasa Hukum Harapkan Ini dari Hakim

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Selasa besok (24/3/2018), terdakwa perkara dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto akan menjalani sidang vonis oleh majelis hakim.

Menurut Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan melalui nota pembelaan yang telah disampaikan mantan Ketua DPR RI tersebut.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

"Ya kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang tepat. Kami harap majelis hakim dapat mendengar pembelaan kami karena kami menilai dakwaan (jaksa KPK) tidak terbukti," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (23/4/2018).

Adapun dalam pledoi yang dibacakan Novanto pada Jumat (13/4/2018) lalu, Novanto membantah melakukan intervensi pada proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun itu sehingga dirinya berharap majelis hakim dapat memvonis yang seadil-adilnya.

Maqdir menerangkan, menjelang sidang Vonis esok, Novanto dalam keadaan sehat dan siap untuk mendengarkan vonis dari majelis hakim.

"Alhamdulillah beliau sehat dan siap untuk mendengar hasil putusan besok," tegasnya.

Setya Novanto sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum pada KPK dengan hukuman 16 tahun penjara. Menurut JPU, mantan Ketua DPR itu secara hukum dan bukti yang ada telah melakukan korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook