Oleh sebab itu, menurutnya wajar Fredrich meminta hakim untuk menjalani sumpah pocong dan lie detector.
"Sebagai terdakwa kan wajar minta hakim untuk melakukan sumpah pocong dan lie detector itu," jelasnya.
"Mungkin terdakwa jengkel sampai minta lie detector. Yang penting terdakwa itu dilindungi Undang-undang, mengingkari pertanyaannya, membantah boleh, tapi sama jaksa kan dianggap kooperatif, nggak boleh gitu. Jaksa maunya mengakui, semua lancar-lancar, nggak bisa membantah," sebutnya.
Fredrich sendiri dalam perkara itu didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Dia diduga bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo merekayasa hasil pemeriksaan terhadap Setnov.
Dia diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (ce1/rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama