JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menilainya tidak kooperatif karena mengancam saksi ditanggapi santai terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP Fredrich Yunadi.
Dia menilai, saksi yang memberikan keterangan dengan benar di depan persidangan pastinya tidak takut dengan permintaannya untuk menjalani sumpah pocong dan lie detector.
"Kalau untuk lie detector dan sumpah pocong kan hak kami. Kalau dia benar kenapa takut?" tanya Fredrich di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).
Saat jaksa menghadirkan saksi seorang perawat bernama Indri Astuti, sebelumnya Fredrich memintanya untuk menjalani sumpah pocong dan pemeriksaan lie detector. Sebab, Indri dianggap memberikan keterangan tidak benar di hadapan majelis hakim.
Menurut Fredrich, adanya respons dari KPK yang ingin memberatkan hukumannya akibat meminta sumpah pocong terhadap saksi merupakan ancaman yang dilakukan KPK tidak ingin dibuka.
"Justru dengan adanya ini membuktikan KPK yang melakukan pengancaman. KPK kan menganggap hakim anak buahnya dia. Saya akan tuntut dengan maksimal, katanya gitu kan. Itu siapa yang ngancam, yang ngancam mereka (KPK)," kata mantan pengacara Setya Novanto itu.
Senada, penasihat hukum Fredrich, Supriyanto Refa menilai Indri kerap mengubah keterangannya saat bersaksi, yakni Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berbeda dengan di persidangan.
"Seperti kemarin saksi Indri. BAP tanggal 9 Januari berbeda dengan 22 Januari, berbeda juga dengan di persidangan. Kan saya tanyakan mana yang benar, tanggal 9 atau 22, atau apa dipersidangan. Kan tiga-tiganya nggak benar, malah ada keterangan baru," tuturnya.