Namun, jaksa mengakui bahwa Fredrich tidak sepenuhnya mendapat obat anticemas tersebut karena obat itu merupakan jenis obat keras.
"Karena kami ingin terdakwa selalu diberikan penanganan yang baik, termasuk kesehatannya," terang jaksa.
Atas pernyataan jaksa, Fredrich membantah dan menyebut kalau ucapan itu bohong.
"Bohong yang mulia, obat saya nyatanya malah disita oleh petugas," bebernya.
Karena itu, dia dengan tegas meminta agar majelis hakim dapat memindahkan tempat penahanannya.
"Karena ketidaknyamanan saya, permohonan saya untuk dipindahkan ke rutan lain," tuntasnya. (rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama