JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Permohonan kepada majelis hakim agar dapat dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diajukan oleh terdakwa Fredrich Yunadi.
Pengacara yang terjerat kasus dugaan merintangi penyidikan itu mengajukan hal tersebut karena menganggap KPK tidak memberikan pelayanan dengan baik.
"Saya minta pindah rutan yang mulia," ucapnya kepada majelis hakim sebelum menjalani sidang lanjutan perkara dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).
Dia lantas mengajukan surat permohonan kepada majelis hakim. Akan tetapi, hal itu akan menjadi pertimbangan.
"Ya akan kami pertimbangkan," jawab Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri.
Lantas, dengan nada tinggi dia memaparkan alasan tidak ingin lagi mendekam di rutan KPK. Diakuinya, dirinya tidak mendapat perawatan serius oleh dokter KPK.
"Masalah obat, jaksa penuntut umum tidak menyampaikan masalah obat ke KPK," tegasnya.
Terkait itu, jaksa KPK telah mengkonfirmasi ke dokter poliklinik KPK kalau Fredrich telah menjalani pengobatan di RS Medistra pada Senin (26/2/2018) lalu.
"Terdapat lima macam obat harus ditebus sebanyak 250 butir, memang KPK tidak menanggung biaya menebus obat tersebut. Setelah berobat memang ditebus, tapi yang ditebus obat alganax itu obat anticemas," kata jaksa.