JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD diminta untuk perkuat koordinasi antar lembaga penegak hukum, dibanding harus membentuk Tim Pemburu Koruptor (TPK). Pasalnya, koordinasi antar lembaga penegak hukum dinilai masih rapuh.
Terlebih, masifnya pemberitaan buronan Kejakasaan Agung (Kejagung) Djoko Tjandra dinilai merupakan contoh buruknya koordinasi antar lembaga penegak hukum. Bahkan, beberapa jenderal polisi diduga turut terlibat dalam skandal pelarian Djoko Tjandra.
“Kasus Djoko Tjandra jelas-jelas merupakan cermin buruknya koordinasi antar aparat penegak hukum dan badan lembaga lain. Disinilah peran Prof Mahfud selaku Menko Polhukam dibutuhkan untuk membangun koordinasi yang rapuh tersebut, dan bukan dengan melahirkan kembali TPK,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dikonfirmasi, Ahad (19/7).
Nawawi menuturkan, seharunya Pemerintah dapat belajar dari kinerja TPK yang sebelumnya telah dibentuk. Namun, dalam perjalanannya dinilai kurang begitu efektif.
“Kita seharusnya belajar dari sepak terjang keberadaan tim itu dimasa lalu yang nyatanya tidak menunjukkan hasil guna,” cetus Nawawi.
Oleh karena itu, pimpinan KPK berlatar belakang Hakim ini menyebut, seharusnya Mahfud MD sebagai Menko Polhukam dapat lebih berperan aktif mengkoordinasikan antar lembaga penegak hukum. Bukan mewacanakan pembentukan TPK.
“Tugas Menko itu membangun koordinasi bukan melahirkan kembali tim yang sudah almarhum,” pungkasnya.
Sulitnya memburu buronan kasus BLBI Djoko Tjandra membuat Menko Polhukam Mahfud MD berinisiatif menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor. Hal ini sudah dibahas bersama Kemendagri, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Polri, serta KSP pada Rabu (8/7) pekan lalu.
Tim Pemburu Koruptor ini sebenarnya sudah pernah dibentuk di zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu SBY mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, yang menjadi dasar dibentuknya Tim Terpadu Pencari Terpidana dan Tersangka Tindak Pidana Korupsi atau mempunyai nama kerennya Tim Pemburu Koruptor (TPK).
“Kita akan coba perpanjang, dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya, dan kalau itu diperpanjang langsung nyantol ke inpres itu,” cetus Mahfud.
Dia menyebut telah mengantongi izin prakarsa untuk membuat inpres, melalui Surat Mensesneg No. B-30/M. Sesneg/D-1/HK.05.00/01/2020.
“Sehingga secepatnya nanti akan segera dibentuk tim itu,” beber Mahfud.
Mahfud menyebut Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kemenkumham dan Kemendagri akan dilibatkan. Tapi tanpa KPK.
“KPK itu adalah lembaga tersendiri, yang diburu oleh KPK tentu nanti dikoordinasikan tersendiri. Karena bagaimana pun KPK itu adalah lembaga yang merupakan lembaga khusus di bidang pemberantasan korupsi dan mungkin sudah punya langkah-langkah sendiri,” pungkas Mahfud.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman