JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemberian remisi yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM kepada sejumlah terpidana kasus korupsi ikut dikomentari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait itu, lembaga antirasuah tersebut meminta kementerian yang dipimpin Yasonna H Laoly tidak mengobral pemberian potongan masa hukuman.
"Kami berharap, kepada Kementerian hukum dan HAM, ya remisi itu jangan diobral. Terutama untuk tindak pidana serius," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat dikonfirmasi, Jumat (18/8/2017).
Dia menilai, ada sejumlah terpidana korupsi tidak layak mendapatkan remisi kemerdekaan. Pasalnya, perbuatan mereka merupakan kejahatan luar biasa dan menyebabkan kerugian negara.
Karena itu, dia pun menyarankan remisi sebaiknya diberikan kepada narapidana kasus lain.
"Berikan remisi tindak pidana yang tidak serius," tegasnya.
Dia menerangkan, pemberian remisi terhadap terpidana korupsi memiliki aturan tersendiri dan salah satu syaratnya adalah menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
KPK, sambungnya, biasanya dimintai rekomendasi sebelum remisi diberikan kepada terpidana korupsi. Akan tetapi, seluruh keputusan dan kewenangan tetap berada di tangan Kemenkumham.