JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Selama empat tahun terkahir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan 87 Operasi Tangkap Tangan (OTT). Bahkan dari operasi senyap itu, lembaga antirasuah telah menjerat 327 orang sebagai tersangka.
“KPK selalu mendapat petunjuk yang menjadi pembuka jalan ke dugaan perkara lain,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2016-2019 di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, kata Saut, tak pernah berhenti hanya pada perkara pokok. Menurutnya, lembaga antirasuah selalu mendapat petunjuk yang menjadi pembuka jalan ke dugaan perkara lain.
“Salah satu contohnya adalah OTT dalam perkara usulan dana perimbangan keuangan daerah. KPK kemudian menetapkan dua kepala daerah dan satu anggota DPR yang diduga terlibat dalam pengurusan dana perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018,” ucap Saut.
Bahkan, dalam OTT perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi yang menyeret Gubernur Jambi Zumi Zola, juga bisa menahan 11 anggota DPRD di provinsi itu. Termasuk pengembangan dari OTT yang lain dalam perkara KONI, yang akhirnya menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ke dalam penjara.
“Sifat suap yang tertutup, pelaku memiliki kekuasaan dan alat bukti yang cenderung sulit didapatkan membuat praktek suap akan lebih dapat dibongkar melalui metode OTT. Selain itu, OTT dapat membongkar persekongkolan tertutup yang hampir tidak mungkin dibongkar dengan metode penegakan hukum konvensional,” tegasnya
“Selain eksekusi, KPK harus melacak aset koruptor yang bersembunyi. Semua aset harus kembali ke kas negara untuk dipergunakan kemakmuran rakyat,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman