JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Langkah hukum itu telah diajukan pada Jumat (15/11) kemarin.
“Kemarin teman kami sudah ajukan kasasi atas putusan tingkat pertama Pak SB,” kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat dikonfirmasi, Minggu (17/11).
Hal ini pun telah dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Menurutnya, Jaksa KPK telah melakukan langkah hukum terkait vonis bebas Sofyan Basir. “KPK sudah menyampaikan akan mengajukan kasasi. JPU telah menyusun memori kasasi,” jelas Alex.
Majelis Hakim Tipikor memvonis bebas mantan Dirut PLN Sofyan Basir. Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tak terbukti.
“Menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Memerintahkan saudara Sofyan Basir untuk segera dibebaskan,” kata Ketua Majelis Hakim Hariono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11) lalu.
Sofyan terlepas dari jeratan tuntutan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sebelumnya Sofyan didakwa terlibat praktik suap dalam proyek PLTU Riau-1.
Sofyan juga lepas dari dari ancaman Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.