JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Vonis 5 tahun pidana penjara diberikan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny
Budiono.
Bukan itu saja, dia pun diwajibkan membayar denda uang sebesar Rp300 juta subsider kurungan tiga bulan. Menurut majelis hakim, Tonny terbukti menerima uang suap senilai Rp2,3 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kementerian Perhubungan.
"Menyatakan terdakwa Antonius Tonny Budiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berlanjut," ucap hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).
Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK) Adi Putra Kurniawan, imbuh hakim, pernah bertemu dengan Tonny di ruang kerjanya dengan memberikan nomor rekening, buku tabungan, dan kartu ATM bank atas nama Yongki dan Yeyen.
Adapun pemberian itu berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, pada 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, pada 2016.
"Seluruh uang yang diterima Antonius Tonny Rp2,3 miliar. Menimbang unsur penerimaan hadiah terbukti sah secara hukum. Antonius juga tidak melaporkan pemberian tersebut kepada penegak hukum," jelas hakim.
Tonny pun terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp20 miliar dalam pecahan berbagai mata uang. Ada juga berbagai barang yang diterima Tonny dan ditaksir nilai totalnya Rp243 miliar.