Firli Bahuri Menghindar Usai Diperiksa Kasus Syahrul Yasin Limpo

Hukum | Kamis, 16 November 2023 - 16:46 WIB

Firli Bahuri Menghindar Usai Diperiksa Kasus Syahrul Yasin Limpo
ketua KPK Firli Bahuri. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Usai pemeriksaan, Firli berusaha menghindari awak media. 

Firli yang memakai batik coklat gelap langsung meninggalkan Bareskrim Polri menaiki mobil Hyundai warna hitam dengan pelat nomor B 1917 TJQ. Firli terlihat tak mau tersorot kamera wartawan.


Dia nampak duduk setengah tiduran di kursi baris kedua dari depan. Dia berupaya wajahnya tidak bisa terintip dari jenderal mobil. Tidak hanya itu, Firli juga menutupi wajahnya menggunakan benda warna hitam mirip sebuah tas tangan.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10/2023)

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook