JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo didakwa telah menyuap dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dakwaan itu dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun dua pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) itu diduga menyuap dua auditor Badan Pengawas Keuangan (BPK) dengan uang sebesar Rp240 juta.
Diketahui, suap itu diberikan agar BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, memberi ayau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara," ujar Jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/8/2017).
Menurut jaksa, suap itu diberikan ke Penanggung jawab Pemeriksaan objek pemeriksaan Jakarta dan beberapa wilayah lain, yaitu Rochmadi Saptogiri melalui Ali Sadli selaku wakil Penanggungjawab Tim. Ihwal adanya perkara dugaan penyuapan itu, awalnya, sekitar April 2017, tim pemeriksa BPK mengirimkan konsep temuan pemeriksaan atas pemeriksaan laporan keuangan Kemendes PDTT TA 2016 melalui surat nomor: 17/LK-KEMENDES/04/2017.
Hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT TA 2015 menyatakan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Sugito kemudian menargetkan memperoleh Opini WTP pada laporan keuangan Kemendes PDTT TA 2016. Sekitar akhir April 2017, Sugito dan Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi bertemu dengan Ketua Sub Tim I Pemeriksa BPK Choirul Anam.
Kemudian, pihak BPK menyarankan agar Rochmadi dan Ali diberi sejumlah uang dengan menyebut, "itu Pak Ali dan Pak Rochmadi tolong atensinya".
Selanjutnya, Choirul menjawab Anwar soal uang yang harus diberi dalam pertemuan yang berlangsung di ruangan Sekjen kantor Kemendes PDTT Kalibata, Jakarta Selatan.
"Choirul Anam menjawab "sekitar Rp250 juta".
Lantas, Anwar meminta terdakwa agar memenuhinya dengan mengatakan, "Tolong diupayakan."