Respons Pidato Jokowi, KPK: Kalau Korupsi Sudah Terjadi Wajib Ditindak

Hukum | Jumat, 15 November 2019 - 13:19 WIB

Respons Pidato Jokowi, KPK: Kalau Korupsi Sudah Terjadi Wajib Ditindak

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan agar hubungan antara kepala daerah dan penegak hukum dapat berjalan harmonis. Pernyataan ini di sampaikan saat menghadiri rapat Kordinasi nasional Indonesia Maju di Sentul, Bogor, Rabu (13/11). Jokowi meminta apabila ada persoalan hukum yang terlihat di awal maka harus melakukan langkah preventif dan tak menunggu hingga terjadi peristiwa.

Menanggapi hal itu, juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, hal tersebut diterjemahkan sebagai bentuk fokus Jokowi pada sektor pencegahan. Pidato Jokowi, kata Febri, harus dimaknai sebagai tindakan mengingatkan dan pencegahan terhadap korupsi.


“Seharusnya institusi-institusi yang sudah diingatkan itu tidak coba-coba melakukan korupsi jangan sampai sudah diingatkan melalui upaya pencegahan, KPK sudah datang misalnya ke daerah ke Kementerian BUMN dan lain-lain sudah melakukan kajian memberikan rekomendasi perbaikan sistem tapi instansi tersebut tidak serius,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/11) malam.

Menurut Febri, pernyataan Jokowi harus dipahami bahwa imbauan itu agar instansi penegak hukum lebih serius melakukan pencegahan terhadap korupsi. Upaya pencegahan itu dilakukan sebelum praktik kejahatan terjadi.

Namun, mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menegaskan apabila kejahatan sudah terjadi, maka wajib hukumnya aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan.

“Kalau kejahatan sudah terjadi, kalau korupsinya sudah terjadi apalagi ini adalah kejahatan yang luar biasa maka penegakan hukum tentu harus dilaksanakan. Kalau kejahatan sudah terjadi kita tidak mungkin bisa mengabaikan itu sebagai penegak hukum karena undang-undang juga mewajibkan itu,” tegas Febri.

Selain itu, KPK juga merespons pidato Jokowi mengenai pemberantasan mafia hukum yang berpotensi mengganggu agenda negara 5 tahun kedepan. Salah satunya mengenai oknum penegak hukum yang menakut-nakuti pelaku usaha.

Tujuan Presiden, kata Febri, sangat baik untuk memberantas mafia hukum. Terkait hal itu, KPK sependapat sebab mafia hukum berpotensi memunculkan ketidak pastian hukum yang berakibat pada sulitnya investor masuk ke Indonesia.

“Jadi kami sambut baik konsep dari Presiden terkait dengan tindakan memerangi praktik mafia hukum tersebut, karena ini adalah salah satu hal yang cukup fatal ya yang cukup beresiko kalau ada praktik mafia hukum maka kepastian hukum akan sulit sekali terwujud,” pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook