HUKUM & KRIMINAL

Pembunuh Siswi SMA Itu Terancam Dihukum Mati

Hukum | Sabtu, 27 Februari 2016 - 21:39 WIB

Pembunuh Siswi SMA Itu Terancam Dihukum Mati

Pekan depan menurut Ridho selaku JPU utama, berkas Wardiaman akan dilimpahkan ke PN Batam. "Pekan depan kami limpahkan ke PN, dan diperkirakan pertengahan Maret ini langsung sidang," beber Ridho.

Ridho menyebutkan, Wardiaman dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 dan 338 terkait pembunuhan. "Ia terancam hukuman mati jika terbukti," ucapnya.

Baca Juga :Setahun, Kejari Pekanbaru Tuntut Hukuman Mati 11 Terdakwa

Penasehat hukum Wardiaman, Utusan Sarumaha, yang terlihat ikut mendampinginya tetap meyakini kliennya tidak melakukan pembunuhan itu. "Barang bukti yang diajukan ini hanya formalitas, tidak termasuk bukti materil yang mengarahkan Wardiaman sebagai pelakunya. Nanti dipersidangan akan terungkap," tuturnya singkat.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buana Dipta Ilafi membenarkan penyerahan tersangka Wardiaman Zebua ke Kejaksaan Negeri Batam. Tak hanya Wardiaman, penyidik juga menyerahkan 72 item barang bukti kasus pembunuhan Dian Milenia Trisna Afiefa, siswa SMA Negeri 1 Batam itu.

"Sudah kami hadapkan tadi pagi bersama barang bukti. Tahap dua berarti berkas kami sudah lengkap dan siap untuk proses selanjutnya," kata Yoga, kemarin.

Menurut dia, setelah tahap 2 status Wardiaman berubah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Batam. "Resmi jadi tahanan jaksa," tegas Yoga. (cr15/she/ray)

Sumber: JPNN

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook