BATAM (RIAUPOS.CO) — Terduga pembunuh siswi SMA Negeri 1 Batam, Dian Milenia Afiefa resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Batam setelah kasusnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Terduga bernama Wardiaman Zebua diserahkan penyidik Polresta Barelang bersama semua barang bukti, Jumat (26/2/2016). Ayah dua itu terlihat tenang. Ia menjawab semua pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditujukan kepadanya saat pemeriksaan barang bukti dilakukan.
Ia juga sempat membaca kitab suci disela-sela waktu senggang saat diserahkan ke JPU. Ada 72 barang bukti baik milik korban (Nia, red) serta milik Wardiaman yang diserahkan ke jaksa. Ada sebagian barang bukti yang diakui miliknya tapi sebagian lagi disangkalnya.
Ahmad Fuady, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam mengatakan, Wardiaman mengaku tidak tahu dengan barang-barang milik Nia yang dijadikan bukti oleh penyidik.
"Ya itu hak dia (Wardiaman), kami tidak bisa memaksakan. Seperti pakaian olahraga, pakaian dalam milik Nia yang masih terdapat bercak darahnya, Wardiaman nyatakan tidak tahu dengan barang-barang itu," ujarnya.
Sementara, pisau yang dipakai menghabisi nyawa korban, termasuk dalam daftar pencarian. "Pasalnya pisau tersebut masih belum ditemukan oleh penyidik," terangnya.