KASUS GRATIFIKASI

Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Bungkam saat Penuhi Panggilan KPK

Hukum | Rabu, 11 April 2018 - 16:55 WIB

Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Bungkam saat Penuhi Panggilan KPK
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kiri). (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho periode 2013-2018 pada hari ini, Rabu (11/4/2018), dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gatot rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk Ferry Suando Tanuray Kaban (FST) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

“Yang bersangkutan (Gatot) akan diperiksa untuk tersangka FST,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu.

Dari pantauan JawaPos.com, Gatot tampak tiba di gedung KPK sekitar pukul 10:35 WIB. Mengenakan setelan batik coklat dan celana hitam, dia yang terlihat menggenggam sebuah buku berwarna ungu buru-buru memasuki gedung.

Namun, tak sepatah kata pun terucap dari mulutnya. Selain Gatot, KPK juga memanggil 10 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019, yakni Muhammad Afan, Budiman Pardamean Nadapdap, Guntur Manurung, Bustami HS, serta Zulkifli Husein.

Selanjutnya, ada Parluhutan Siregar, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.

“Mereka akan diperiksa penyidik KPK dalam kapasitas saksi,” terang Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penerimaan suap dari Gubernur Sumut kala itu Gatot Pujo Nugroho.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena menerima fee masing-masing senilai Rp300 juta hingga Rp350 juta. Uang itu diberikan Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook