JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pembentukan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapat sambutan positif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tujuan dibentuk APIP adalah guna mengurangi terjadinya penyelewengan anggaran oleh pejabat daerah. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, rencana pembentukan APIP atas dasar usulan dari KPK. Nantinya, akan independen mengawasi kinerja kepala daerah.
Baca Juga :
Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga
"Itu kan salah satu saran kami, APIP itu harus lebih independen. Kalau di tingkat kabupaten, ya, diangkat gubernur, kalau di tingkat gubernur, ya, diangkat kementerian, supaya mereka independen," ujarnya di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018).
Dia menyebut, jika APIP melakukan kinerjanya secara independen, bisa melakukan pengawasan terhadap kepala daerah setingkat gubernur atau bupati.
"APIP independen bisa melakukan chek and balance," tuturnya.
Karena itu, imbuhnya, dengan dibentuknya APIP akan membantu kinerja KPK dalam mengawasi penyelewengan anggaran di daerah.
"Begitu ada temuan bisa dilaporkan ke KPK," tandasnya. (rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama