Kubu David Minta JPU Banding setelah AG Divonis 3,5 Tahun Penjara

Hukum | Senin, 10 April 2023 - 20:33 WIB

Kubu David Minta JPU Banding setelah AG Divonis 3,5 Tahun Penjara
Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini memberikan keterangan kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.  (LUTHFIA MIRANDA PUTRI/ANTARA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Anak AG telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak korban Cristalino David Ozora menyatakan menghargai putusan tersebut, beserta pertimbangan hukum hakim.

"Keluarga David Ozora menghargai keputusan hakim tunggal," kata Pengacara David, Mellisa Anggraini kepada wartawan, Senin (10/4/2023).


 Meski begitu, pihak David mendorong agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding. Sebab, putusan hakim lebih rendah dari 4 tahun tuntutan JPU.

"Kami meminta JPU melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun," jelas Mellisa.

Mellisa berpandangan, dalam vonis AG telah terbukti jika perbuatan jahat memang dilakukan AG terhadap korban. Sehingga berujung pada aksi penganiayaan berat.

"Terkait upaya hukum selanjutnya kami serahkan kepada JPU. Kami berharap tidak lagi ada tindakan kekerasan biadab seperti yang dialami oleh anak korban di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat," pungkasnya.

 Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada anak AG. Eks kekasih Mario Dandy Satriyo itu dianggap bersalah ikut serta dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

"Menyatakan anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat sesuai dakwaan kesatu primair. Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).

AG dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan memenuhi dakwaan Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook