Jaksa KPK Didesak Ajukan PK Lepasnya Syafruddin Temenggung

Hukum | Rabu, 09 Oktober 2019 - 20:39 WIB

Jaksa KPK Didesak Ajukan PK Lepasnya Syafruddin Temenggung
ILUSTRASI: KPK (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis lepas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. ICW juga meminta lembaga antirasuah untuk menyelidiki sanksi MA kepada hakim kasasi Syamsul Rakan Chaniago yang memutus kalau kasus SKL BLBI Syafruddin Temenggung merupakan administratif.

“KPK kita minta untuk segera lakukan upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di kantornya, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (9/10).


Menurut Kurnia, jaksa pada KPK bisa mengajukan PK dengan mengacu pada Pasal 263 Ayat 3 KUHAP. Menurutnya, pasal tersebut merupakan landasan yang kuat bagi komisi antirasuah untuk mengajukan upaya hukum luar biasa.

“Pada (Pasal 263) ayat 3 disebutkan bahwa atas dasar alasan sama sebagaimana pada ayat 2 terhadap putusan hukum tetap, atau inkrah tetap, dapat dilakukan PK, apabila dalam putusan itu suatu perbuatan dinyatakan terbukti, akan tetapi tak diikuti putusan pemidanaan,” ucap Kurnia.

Selain itu, Kurnia mendesak agar KPK bisa menyelidiki sanksi terhadap hakim MA Syamsul Rakan Chaniago apakah ada dugaan transaksi antara pengacara dan hakim itu. Sebab MA menyebut, Syamsul melakukan pertemuan dengan salah satu pengacara Syafruddin, Ahmad Yani.

“KPK harus dalami pertemuan yang dilakukan oleh kuasa hukum SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) dengan hakim Chaniago. Pertanyaannya, apakah dalam pertemuan itu ada transaksi-transaksi tertentu, sehingga mempengaruhi putusan yang telah dijatuhkan di tingkat kasasi atau melepas Temenggung,” pungkasnya.

Diketahui, putusan lepas Syafruddin diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) antar majelis hakim. Hakim Ketua Salman Luthan menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menambah hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Sementara, Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan Hakim Anggota M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.

Namun, kasasi yang diajukan Syafruddin dikabulkan MA. Sehingga mantan Kepala BPPN itu dilepaskan dari masa kurungannya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook