JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dugaan adanya pelemahan terhadap institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantah oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan Jayamarta.
Hal itu disampaikannya terkait kasus pencemaran nama baik yang sedang menjerat penyidik senior KPK Novel Baswedan. Sebagaimana diketahui, Adi sedang menangani kasus yang dilaporkan rekan sejawatnya, Brigjen Aris Budiman (Direktur Penyidik KPK).
Kuasa hukum Novel, Alghifari Aqsa sebelumnya mengkritik laporan terhadap kliennya ke pihak kepolisian. Aqsa menilai, laporan-laporan tersebut dinilai sebagai salah satu upaya untuk melemahkan KPK.
"Kami hanya bekerja sesuai laporan Mas Aris kepada kami. Kami tidak pernah berfikir terlalu jauh-jauh seperti itu," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Jika ada pihak yang merasa menemukan kejanggalan dengan fakta hukum selama proses penyidikan berlangsung, dia mempersilakan menyertakan bukti.
"Kalau teman-teman pengacara Novel punya penilaian seperti itu, mungkin bisa dibuktikan jika tidak sesuai keinginan mereka," imbuhnya.
Adapun Adi menegaskan tudingan tersebut tidaklah benar. Sebab, pihaknya bekerja secara profesional dalam menangani laporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Saya tegaskan, kami bekerja tidak berdasarkan penilaian-penilaian seperti itu, kami bekerja ada sistem, ada SOP-nya, ada tahapannya, dan tahapan itu kami lakukan sehingga apa yang disampaikan teman-teman lawyer itu tidak benar," tuntasnya. (cr5)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama