JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menunda proses hukum yang diduga menjerat para calon kepala daerah (cakada), yang mendaftarkan diri pada Pilkada Serentak 2020. Sikap KPK berberda dengan Polri dan Kejagung yang memilih untuk menunda penanganan perkara terhadap calon kepala daerah tersangkut perkara korupsi.
“KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapapun termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/9).
Meski berbeda dengan Polri dan Kejaksaan Agung yang menunda proses hukum terhadap Cakada pada Pilkada 2020, KPK meyakini proses hukum di komisi antikorupsi tidak akan terpengaruh oleh proses politik tersebut.
Sebab proses hukum di KPK sangat ketat. Mulai dari syarat dan prosedur penetapan tersangka hingga penahanan dan tahapan seterusnya.
“Melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku,” cetus Ali.
Oleh karena itu, lembaga antirasuah mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan Cakada yang nantinya bakalan bertarung dalam kontestasi Pilkada 2020. KPK pun telah menyiapkan program pencegahan pada Pilkada Serentak 2020.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman