Muksin, tambahnya, merupakan seorang residivis pada kasus serupa.Dia diketahui baru bebas bersyarat dengan menjalani hukuman selama 4 tahun 9 bulan dari vonis 8 tahun 6 bulan yang diputus oleh majelis hakim. "Pelaku adalah residivis atas kasus serupa dan baru bebas bersyarat sekitar bulan Juni 2015 lalu," sambung Anom Wibowo didampingi Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti.
Tri Budi Pangastuti menambahkan, modus yang dilakukan tersangka terhadap korban, awalnya dengan menjalin keakraban dengan calon korbannya. Kemudian setelah akrab akan diiming-imingi hadiah berupa pemberian permen, es dan sebagainya. Setelah itu nekat melakukan nafsu birahinya terhadap korban. "Jadi itu rata-rata modus yang dilakukan oleh pelaku," sebut Tri.
Muksin diketahui merupakan sebagai lelaki yang masih mempunyai seorang istri. Namun saat ini sedang bekerja dan menjadi TKW di luar negeri. Kuat dugaan kepolisian jika Muksin melakukan tindakan tercela tersebut karena tidak pernah menyalurkan hasrat biologisnya. "Bisa jadi itu salah satu faktornya karena udah cukup lama ditinggal bekerja oleh istrinya ke luar negeri sehingga mencari pelampiasan. Namun sayangnya ini dilakukan terhadap anak-anak," ungkapnya. (gal/iil)
Sumber: Jawa Pos
Editor: Hary B Koriun