MATARAM (RIAUPOS.CO) - Seorang pia bernama Jafar alias Muksin kembali mengulangi perbuatannya meski dirinya pernah dihukum karena hal itu. Pria paruh baya itu diketahui melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur tahun lalu. Nahasnya, satu dari lima korban yang digarap oleh pelaku pedofilia itu adalah anak kandungnya sendiri.
Direktur Reskrimum Polda NTB AKBP Anom Wibowo mengatakan, pihaknya kembali menahan pelaku pedofilia Ram Jafar alias Muksin alias Tebok warga Dusun Cengok Desa Sesela Gunung Sari, Lombok Barat, NTB. Penahanan itu akibat tersangka mengulangi perbuatannya mencabuli sejumlah anak-anak.
"Dia melakukan perbuatan cabul terhadap 5 orang korban yang semuanya masih di bawah umur berjenis kelamin perempuan. Parahnya lagi, salah satu korbannya adalah anak kandung sendiri," ujar AKBP Anom Wibowo yang dilansir Radar Lombok (Jawa Pos Group), Kamis (25/2/2016).