KASUS PENCABULAN

Astaga... Pria Ini Kembali Cabuli 5 Anak di Bawah Umur

Hukum | Kamis, 25 Februari 2016 - 18:28 WIB

Astaga... Pria Ini Kembali Cabuli 5 Anak di Bawah Umur

MATARAM (RIAUPOS.CO) - Seorang pia bernama Jafar alias Muksin kembali mengulangi perbuatannya meski dirinya pernah dihukum karena hal itu. Pria paruh baya itu diketahui melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur tahun lalu. Nahasnya, satu dari lima korban yang digarap oleh pelaku pedofilia itu adalah anak kandungnya sendiri.

Direktur Reskrimum Polda NTB AKBP Anom Wibowo mengatakan, pihaknya kembali menahan pelaku pedofilia Ram Jafar alias Muksin alias Tebok warga Dusun Cengok Desa Sesela Gunung Sari, Lombok Barat, NTB. Penahanan itu akibat tersangka mengulangi perbuatannya mencabuli sejumlah anak-anak.

Baca Juga :Setahun, Kejari Pekanbaru Tuntut Hukuman Mati 11 Terdakwa

"Dia melakukan perbuatan cabul terhadap 5 orang korban yang semuanya masih di bawah umur berjenis kelamin perempuan. Parahnya lagi, salah satu korbannya  adalah anak kandung sendiri," ujar AKBP Anom Wibowo yang dilansir Radar Lombok (Jawa Pos Group), Kamis (25/2/2016).









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook