JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Nasib apes dialami Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf. Sejatinya hari ini (5/7) dia genap setahun menjabat sebagai orang nomor satu di Tanah Rencong. Namun malam tadi, dia ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus suap fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana otonomi khusus (otsus) Aceh pada Provinsi Aceh tahun anggaran 2018.
Sebelum dibawa ke Gedung KPK siang kemarin, Irwandi terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK sehari sebelumnya. Dalam operasi senyap itu dia diamankan bersama Bupati Bener Meriah Ahmadi dan tujuh orang lainnya. Dia diduga menerima suap dari Ahmadi yang berperan sebagai perantara.
“Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/7).
Dikatakan Basaria, uang ini disetor lewat orang-orang kepercayaan Irwandi. Rencananya digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018. “Uang yang disetor ke beberapa rekening tersebut diduga untuk pembayaran medali dan pakaian kegiatan Aceh Marathon 2018,” ujar Basaria .
OTT terhadap Gubernur Aceh Irwandi dimulai dari pergerakan tim KPK yang mengidentifikasi penyerahan uang dari Muyassir/MYS (swasta) kepada Fadli/ FDL (swasta) pada Selasa ( 3/7) sebesar Rp500 juta. FDL setelah itu, menurut Basaria, menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening Bank BCA dan Mandiri sebesar masing-masing sekitar Rp50 juta, Rp190 juta, dan Rp173 juta.
Menurut Basaria, pihaknya masih mendalami adanya pemberian-pemberian suap sebelumnya. Basaria juga mengatakan Ahmadi mengumpulkan uang suap dari para pengusaha. Uang yang terkumpul itu kemudian diduga diberikan kepada Irwandi.
Basaria mengatakan perbuatan Ahmadi itu bukan yang pertama kali dilakukan. Ahmadi diduga sudah dua kali meminta uang kepada pengusaha untuk diberikan kepada Irwandi. “Ini tidak tahap pertama lagi. Menurut informasi, sudah tahap yang kedua bagian dari yang dari Rp1,5 miliar yang menjadi yang harus diberikan untuk tingkat provinsi, itu proyek jalan,” kata Basaria.
Basaria juga mengatakan dana commitment fee dipotong untuk provinsi dan kabupaten. Kemudian uang suap itu dibagikan kepada pihak lain.