JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, Sunjaya sebelumnya divonis 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan dalam kasus suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Vonis terhadap Sunjaya karena dinilai terbukti menerima suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Saat itu, dia menerima duit Rp100 juta usai melantik Gatot Rachmanto sebagai Sekretaris Dinas PUPR Cirebon.
"KPK meningkatkan status perkara tindak pidana pencucian uang ke penyidikan dan menetapkan SUN (Sunjaya) sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).
KPK menduga, Sunjaya mendapat penerimaan lain terkait jabatannya serta berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya. Total penerimaan lain yang diterima Sunjaya diduga Rp51 miliar.
"Diduga tersangka SUN melakukan perbuatan menempatkan, menransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi. Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya,” ucap Laode.
Uang Rp51 miliar itu diduga digunakan Sunjaya untuk kepentingan pribadi seperti membeli tanah dan membeli mobil. Perbuatan itu dilakukan untuk menyembunyikan harta kekayaannya.
"Perbuatan-perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," jelasnya.
Untuk perbuatannya terkait TPPU Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sumber: JawaPos.com
Editor : Firman Agus