JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Setelah perppu KPK dipastikan tidak terbit, harapan kini bertumpu pada Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, keraguan juga muncul terhadap sembilan hakim konstitusi yang akan memutus uji materi UU KPK.
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengatakan, dirinya harus optimistis upaya untuk membatalkan UU KPK melalui jalur judicial review materi ke MK. ”Tapi, realistis juga bahwa uji materi di MK akan sulit dimenangkan,” ungkap Denny saat ditemui di Universitas Islam As-Syafi’iyah, Bekasi, kemarin.
Dengan kondisi saat ini, dia sangsi proses uji materi di MK akan berjalan sesuai ekspektasi masyarakat. ”Butuh hakim (yang) progresif untuk bisa membatalkan revisi UU KPK,” tegas salah seorang pendiri Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM itu.
Romo Magnis Suseno, salah seorang tokoh yang pernah diundang ke istana oleh presiden untuk memberikan masukan, enggan berkomentar soal kemungkinan keberhasilan uji materi UU KPK. Keputusan tersebut sepenuhnya ada di tangan hakim.
Dia hanya menegaskan bahwa langkah yang diambil Jokowi dengan tidak menerbitkan perppu KPK kini harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Tidak dikeluarkannya perppu bisa dianggap sebagai lemahnya komitmen presiden dalam pemberantasan korupsi. ”Yang jelas, presiden sendiri sepenuhnya bertanggung jawab terhadap rakyat dan memastikan bahwa pemberantasan korupsi tidak melemah.”
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti yang juga diundang bersama para tokoh ke istana menambahkan, alasan presiden tidak menerbitkan perppu lantaran sudah ada gugatan uji materi adalah keliru. ”Keduanya tidak berhubungan,” tegas Bivitri.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman