JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan baru 127 pemerintah daerah (Pemda) atau 23 persen dari 542 Pemda di seluruh Indonesia yang telah menerbitkan peraturan kepala daerah tentang pendidikan antikorupsi. Padahal, pendidikan antikorupsi merupakan bagian dari pendidikan karakter yang bertujuan melahirkan generasi muda dengan memegang teguh nilai-nilai integritas seperti kejujuran, keadilan dan nilai-nilai luhur lainnya.
Merupakan bagian tugas pencegahan, sebagaimana amanat Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK berwenang menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan. Mulai dari pendidikan anak usia dini yang berbasis keluarga, pendidikan dasar dan menengah, hingga pendidikan tinggi maupun sekolah kedinasan.
“Tujuan itulah salah satunya yang ingin dicapai KPK melalui penyelenggaraan pendidikan antikorupsi (PAK) pada setiap jenjang pendidikan,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Ahad (3/5).
Ali menyampaikan, sejak 2019 KPK telah mendorong setiap Pemda untuk menerbitkan aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan PAK di sekolah. KPK memandang institusi pendidikan memiliki peran sentral dalam membentuk perilaku dan budaya antikorupsi di lingkungan sekolah.
“Sayangnya, hingga 30 April 2020 baru 127 pemerintah daerah atau 23 persen dari 542 Pemda di seluruh Indonesia yang telah menerbitkan peraturan kepala daerah,” ucap Ali.
Sejumlah daerah yang membuat aturan pendidikan antikorupsi di antaranya adalah 6 Peraturan Gubernur, yaitu Jawa Tengah, Lampung, Bali, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur dan DKI Jakarta. Serta 24 Peraturan Wali Kota dan 97 Peraturan Bupati.
“Aturan-aturan tersebut menjadi dasar hukum penyelenggaraan PAK di 78.983 satuan pendidikan yang terdiri atas 10.274 SMA dan pendidikan setara lainnya, 13.552 SMP serta 54.157 SD,” ujar Ali.
Oleh karena itu, KPK mendorong komitmen kepala daerah lainnya agar segera menerbitkan aturan serupa, sehingga implementasi PAK dapat diterapkan pada lebih banyak satuan pendidikan di seluruh daerah. Harapannya, lanjut Ali, pendidikan antikorupsi di sekolah dapat menciptakan ekosistem budaya antikorupsi dari sektor formal yang paling utama dalam membangun karakter generasi muda.
Dalam upaya mendorong implementasi PAK di sekolah, pada Desember 2018 KPK telah menggandeng empat Kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Riset Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membangun komitmen implementasi PAK di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah termasuk madrasah di seluruh Indonesia.
“KPK mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan Pemerintah Kota Bogor yang secara mandiri menerbitkan buku model implementasi pendidikan antikorupsi sebagai bahan ajar dan panduan bagi guru, kepala sekolah, pengawas sekolah dan dinas pendidikan setempat dalam mengimplementasikan penanaman nilai-nilai antikorupsi pada kegiatan intrakurikuler, kokurikuler maupun ekstrakurikuler di sekolah,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman