HASIL HITUNG CEPAT PILKADA TULUNGGAGUNG

Kemendagri Berencana Lantik Bupati yang Jadi Tersangka, Begini Sikap KPK

Hukum | Senin, 02 Juli 2018 - 19:10 WIB

Kemendagri Berencana Lantik Bupati yang Jadi Tersangka, Begini Sikap KPK
Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Rencana pelantikan terhadap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo oleh pihak Kemendagri ditanggapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, pihaknya tak setuju jika nantinya Syahri tetap dilantik karena sedang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Kalau saya ditanya dilantik atau tidak, sebaiknya tidak, karena inti manajemen itu kan efisiensi efektifitas. Dilantik tapi tidak kerja itu apa efisien? efektif? Apalagi Pelantikan itu makan biaya," katanya, sebagaimana diberitakan JawaPos.com, Senin (2/7/2018).

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Meski begitu, dia pun menegaskan KPK tidak dalam posisi melarang cakada yang terpilih untuk dilantik oleh kemendagri, karena jika itu sudah sesuai dengan dasar hukum memang perlu dilaksanakan.

"KPK tidak dalam posisi melarang, karena kalau itu dilakukan, pasti ada dasar hukumnya. Kalau tidak ada dasar hukum atau norma yang mengatur tentu salah," tegasnya.

Dalam sebuah hukum seperti pelantikan cakada, imbuhnya, seharusnya perlu melibatkan norma atau dasar hukum yang namanya hukum kepantasan.

"Ada tidak ada di dalam norma atau dasar hukum, di atas hukum ada hukum, yaitu hukum kepantasan. Jadi, apakah itu pantas, kalau tidak pantas, ya, ke depan harus diatur," tutupnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sebelumnya berencana akan melantik cakada terpilih Syahri Mulyo meskipun berstatus tersangka. Itu lantaran dalam hasil hitung cepat (quick count), bupati petahana tersebut menang sebagai peraih suara terbanyak. (ipp)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook