"Kalau saya ditanya dilantik atau tidak, sebaiknya tidak, karena inti manajemen itu kan efisiensi efektifitas. Dilantik tapi tidak kerja itu apa efisien? efektif? Apalagi Pelantikan itu makan biaya," katanya, sebagaimana diberitakan JawaPos.com, Senin (2/7/2018).
"KPK tidak dalam posisi melarang, karena kalau itu dilakukan, pasti ada dasar hukumnya. Kalau tidak ada dasar hukum atau norma yang mengatur tentu salah," tegasnya.
Dalam sebuah hukum seperti pelantikan cakada, imbuhnya, seharusnya perlu melibatkan norma atau dasar hukum yang namanya hukum kepantasan.
"Ada tidak ada di dalam norma atau dasar hukum, di atas hukum ada hukum, yaitu hukum kepantasan. Jadi, apakah itu pantas, kalau tidak pantas, ya, ke depan harus diatur," tutupnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sebelumnya berencana akan melantik cakada terpilih Syahri Mulyo meskipun berstatus tersangka. Itu lantaran dalam hasil hitung cepat (quick count), bupati petahana tersebut menang sebagai peraih suara terbanyak. (ipp)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama