Tiga Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Tipikor PT DPG di Inhu

Hukum | Jumat, 01 Juli 2022 - 13:57 WIB

Tiga Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Tipikor PT DPG di Inhu
Ilustrasi (DOK.JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group (DPG) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Pemeriksaan ketiga saksi tersebut berlangsung, Kamis (30/6/2022).

Mereka yang diperiksa adalah YPW selaku Manager Legal PT Darmex Plantations. Saksi diminta jaksa penyidik untuk menjelaskan tentang perusahaan-perusahaan yang merupakan grup dari PT DPG terkait perkebunan kelapa sawit di Inhu, Provinsi Riau.


Berikutnya HH selaku Direktur Utama PT Banyu Bening Utama dan Direktur Utama PT Kencana Amal Tani. Dia diperiksa terkait kegiatan usaha PT Banyu Bening Utama yang menguasai perkebunan kelapa sawit di Inhu yang merupakan grup dari PT DPG.

Terakhir AD selaku Direktur PT Darmex Agro, diperiksa terkait untuk menjelaskan operasional perusahaan dan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit milik PT DPG.

Kapuspeskum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktiaan dugaan tipikor pada kasus tersebut.

“Pemeriksaan AD dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Ketut.

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook