FITRIA NENGSIH DIPECAT TIDAK HORMAT SEBAGAI PNS

Saksi Sebut Oknum Auditor BPK Terima Rp700 Juta dan Minta Diservis

Pekanbaru | Jumat, 22 September 2023 - 09:19 WIB

Saksi Sebut Oknum Auditor BPK Terima Rp700 Juta dan Minta Diservis
Mantan Plt Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang lanjutan perkara tidak pidana korupsi (tipikor) suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan Bupati Kepulauan

Meranti nonaktif Muhammad Adil kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (21/9).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam saksi di sidang ini. Mereka dimintai keterangan seputar suap yang dilakukan M Adil terhadap terdakwa Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa. Dalam sidang kali ini, salah seorang saksi menyebutkan terdakwa M Fahmi Aressa tak hanya menerima uang suap Rp700 juta, tapi juga meminta servis lainnya. Hal ini diungkapkan Dita Anggoro, Kepala Bidang Akuntansi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti saat bersaksi kemarin.

Dita bersaksi bahwa dirinya telah menyerahkan uang suap Rp700 juta kepada Fahmi. “Pertama di Plaza Senapelan Pekanbaru Rp200 juta dan Rp500 juta lagi di parkiran Hotel Grand Zuri,” kata Dita saat dimintai keterangan oleh JPU KPK, Kamis (21/9). Selain menerima uang suap, Fahmi juga disebut saksi menerima servis. Majelis Hakim kemudian mencecar Dita soal  pemberian servis tersebut. Hakim meminta menjelaskan detail soal servis tersebut. “Karaoke, nyanyi-nyanyi, minum-minum, dan LC (Lady Companion/pemandu karaoke),” jawab Dita.

Kemudian hakim bertanya, apa yang dimaksudnya dengan LC. Hakim meminta hal itu dijelaskan dalam persidangan. ‘’Jelaskan, kami nggak ngerti, apa Bahasa Inggris?” tanya hakim menyelidik.”LC, cewek pendamping Yang Mulia. Ada foto cewek untuk (dipilih) Fahmi,’’ kata Dita. Servis hiburan malam itu, lanjut Dita, diberikan setidaknya dua kali. Yaitu di salah sau KTV di Kota Pekanbaru dan kemudian sekali di Selatpanjang, Kepulauan Meranti.

Selain Dita, turut dihadirkan sebagai saksi mantan Plt Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, Kabid Umum BPKAD Dahliawati, Kabid Akuntasi BPKAD Ery Yoserizal, Kabid Anggaran BPKAD Dodi Kurniawan, dan Plt Sekretaris Dinas Kominfo, Ahmad Syafii. M Adil kembali hadir langsung di ruang sidang seperti awal pekan lalu.

Dalam perkara ini, Adil didakwa dalam tiga kasus tipikor sekaligus. Pertama pemotongan anggaran sebesar 10 persen dari seluruh dinas di lingkungan Pemkab Meranti. Kemudian didakwa menerima gratifikasi dari Fitria Nengsih pada pengadaan perjalanan umrah di Bagian Kesra Sekdakab Kepulauan Meranti.

Terakhir, M Adil bersama-sama Fitria Nengsih didakwa menyuap Audtior BPK Perwakilan RI M Fahmi Aressa. Suap ini dimaksudkan untuk ‘’mengondisikan’’ agar laporan keuangan Pemkab Meranti mendapat laporan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Sementara itu, mantan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti Fitria Nengsih resmi dipecat dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

‘’Sudah, statusnya tidak lagi sebagai PNS sejak SK PDTH ditandatangani oleh plt bupati. Artinya haknya gaji dan lainnya resmi dicabut,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin, Kamis (21/9). Langkah itu berlanjut pascaditerimanya petikan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru 24 Agustus 2023 hingga terbitnya surat keputusan bupati tentang Pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) Fitria Nengsih yang diterbitkan pada 31 Agustus 2023 lalu.

Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim menjatuhkan hukuman kurungan kepada Fitria selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan dapat diganti hukuman kurangan selama 3 bulan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budiman Abdul Karib juga menyatakan kasus Fitria Nengsih sudah inkrah. “Sudah itu (inkrah, red),” kata Budiman sat itu.

Budiman menyebutkan, Fitria Nengsih juga dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pekanbaru oleh jaksa eksekutif. “Ada jaksa eksekutif yang sudah (melakukan) eksekusi. Tempatnya kan di sana juga, tempat dia ditahan (Lapas Perempuan, red),” jelas Budiman.

Sebelumnya JPU menuntut Fitria Nengsih dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan badan. Nengsih terbukti memberikan suap kepada Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil terkait Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada PT TMT.

JPU dalam dakwaannya menjelaskan, Fitria Nengsih awalnya sebagai perwakilan PT TMT di Selatpanjang sejak tahun 2021. Selanjutnya, tanggal 29 Juli 2022, terdakwa menjadi Kepala Cabang PT TMT di Selatpanjang.

Fitria Nengsih merupakan orang kepercayaan Adil dan mengetahui Bupati Kepulauan Meranti itu memiliki program memberangkatkan umrah guru mengaji, imam masjid, dan pegawai berprestasi sebanyak 2.000 orang secara bertahap.

Fitria Nengsih ingin PT TMT mendapatkan pekerjaan tersebut. Pada medio tahun 2021, ia bersama Adil melakukan pertemuan dengan perwakilan pemilik PT TMT di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta. Dalam pertemuan itu, dibicarakan mengenai program dari Adil untuk memberangkatkan umrah 2.000 orang guru mengaji, imam masjid, dan pegawai berprestasi secara bertahap serta kesanggupan PT TMT untuk melaksanakannya.

Biaya perjalanan umrah itu dianggarkan dalam APBD Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 dengan kegiatan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Kepulauan Meranti. Untuk awal diberangkatkan 250 orang.

Mengingat anggaran tidak cukup, maka pada Mei 2022, Adil memerintahkan Bagian Kesra Setdakab Kepulauan Meranti untuk kembali memasukkan kegiatan tersebut dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Anggaran disetujui dengan nilai pagu sebesar Rp8.265.000.000.

Kemudian sekitar Oktober 2022, Adil memerintahkan Kepala Bagian Kesra Kepulauan Meranti Syafrizal untuk segera melaksanakan perjalanan ibadah umrah dengan PT Tanur Muthmainnah Tour sebagai pelaksananya.

Adil juga memerintahkan Mario Handoko selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Setdakab Kepulauan Meranti untuk mengadakan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat dengan menggunakan e-katalog.

Menindaklanjuti pertemuan dengan perwakilan pemilik PT TMT dan PT Hamsa Mandiri International Tours, Fitria Nengsih dan  Adil pada November 2022 membicarakan mengenai besaran uang fee yang akan didapatkan oleh Adil.

Uang fee itu sebesar Rp3 juta dikali dengan jumlah peserta umrah yang berangkat yakni sebanyak 250 orang. Total jumlah fee yang akan didapatkan sebesar Rp750 juta.

Selanjutnya, pada 16 November 2022, Fitria memerintahkan Endang Afrina selaku perwakilan PT TMT di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk menyerahkan berkas-berkas PT TMT. Setelah itu pada 21 November 2022, terdakwa dan M Adil bertemu dengan Mario Handono di Pelabuhan Selatpanjang.(end/wir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook