JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN). FN merupakan tersangka dugaan suap kepada Bupati Meranti nonaktif, Muhammad Adil dan Auditror BPK, M Fahmi.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kasus yang menjerat FN siap di sidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), Jakarta.
"Hari ini telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim Jaksa KPK dengan tersangka FN (Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti). Selaku pihak pemberi suap pada tersangka MA (Bupati Kepulauan Meranti) dan Tersangka MFA (auditor BPK)," kata Ali dalam keterangan persnya, Senin (5/6/2023).
Ali memastikan, penyerahan tersangka dan alat bukti sudah dilengkapi tim penyidik KPK. Sehingga, dinyatakan lengkap oleh tim jaksa KPK.
"Penahanan FN menjadi wewenang tim jaksa KPK selama 20 hari ke depan. Sampai, 24 Juni 2023 dan tetap berada di Rutan KPK," ujar Ali.
Kemudian, Ali menekankan, dalam kurun waktu 14 hari ke depan, segera dilakukan pelimpahan berkas ke Tipikor. "Dalam waktu 14 hari kerja, segera dilakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," tutup Ali.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: E Sulaiman