PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dituntut hukuman tiga tahun penjara. Hal ini terkait suap terhadap Bupati Non-Aktif Muhammad Adil sebesar Rp750 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budiman Abdul Karib dan kawan-kawan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (10/8/2023).
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mardison didampingi hakim anggota Yosi Astuti dan Adrian HB Hutagalung itu, JPU KPK menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama penahanan yang telah dijalani," kata JPU dalam amar tuntutannya.
Selain hukuman penjara, Fitria Nengsih yang merupakan isteri kedua Bupati Adil itu, juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, bila denda tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.
Atas tuntutan jaksa itu, Nengsih melalui kuasa hukumnya Boy Gunawan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.
"Kami akan mengajukan pembelaan Yang Mulia, minta waktu satu pekan," pinta Boy kepada majelis hakim.
Majelis hakim mengabulkan keinginan tersebut. Kemudian hakim menunda sidang hingga Jumat (18/8/2023) pekan depan, dengan agenda pembacaan surat pembelaan terdakwa.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi