PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka dugaan kasus tidak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan jembatan Sungai Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada Kamis (7/9). Mereka adalah Budi S, mantan Direktur PT BRJ dan HM Fadilah yang merupakan Direktur PT BRJ. Nama pertama disebutkan langsung ditahan.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan, penetapan tersangka terhadap keduanya setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara penyelidikan dugaan tipikor tersebut.
“Dari hasil gelar perkara, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau berkesimpulan adanya dugaan tipikor Pembangunan Jembatan Sungai Enok pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Inhil pada 2022,” kata Bambang.
Keduanya, kata Bambang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1).
Adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka, setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Inhil pada tanggal 17 Mei 2012, HM Fadilah bersama tersangka BS melengkapi persyaratan lelang atau tender. Selanjutnya Budi S bersama-sama dengan HM Fadilah membantu mencarikan personil fiktif.
Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut keduanya membuat dokumen berupa surat penawaran, rekap perkiraan pekerjaan dan surat pernyataan dukungan alat. Ketika PT BRJ dinyatakan sebagai Pemenang Tender, HM Fadilah masuk menjadi Direktur PT BRJ dengan alasan sebagai kontrol pekerjaan. Setelah itu tersangka BS dan tersangka HM Fadilah membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen Addendum I dan II senilai Rp14,82 miliar.
“Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersangka Budi S merekomendasikan Saksi AP untuk bekerja di lapangan dan tersangka Budi S membeli barang-barang material pembangunan jembatan tersebut. Dan setiap pencairan uang muka dan termin dilakukan oleh tersangka HM Fadilah dengan memalsukan tanda tangan saksi H dan setelah uang tersebut masuk ke rekening PT BRJ, cek ditandatangani dan dicairkan oleh tersangka HM Fadilah sejumlah Rp1,37miliar dari Rekening PT BRJ tanggal 4 Januari 2013, setelah pekerjaan selesai,” kata Bambang.
Ditambahkan Bambang, berdasarkan perhitungan ahli fisik ITB, dalam pelaksanaan fisik pekerjaan tidak sesuai volume dan spesifikasi sebagaimana kontrak addendum I dan II. Sementara auditor BPKP menyatalan telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp1,84 miliar.
Untuk mempercepat proses penyidikan, BS langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Pekanbaru. Sementara HM Fadilah telah dilakukan pemanggilan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya.(gem)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru