JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sejumlah pihak mempertanyakan adanya penyegelan pabrik gula di Cirebon, Jawa Barat (Jabar). Padahal, sebagian produk dari pabri itu sudah beredar di pasaran.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) Syahrul Mamma, dari hasil laboratorium ada sebagian gula yang disimpan di pabrik gula Tersana dan Sindanglaut sudah lolos standar.
Akan tetapi, ada juga yang belum memenuhi layak konsumsi sehingga harus digiling ulang.
"Ada yang lolos ada yang enggak, kami kan ambil empat sampel, ada dua yang sesuai ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis) dan ada dua yang tidak sesuai ICUMSA," ujarnya di Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Dikatakannya, penyegelan gula petani beberapa waktu lalu dilakukan karena ada indikasi gula tak memenuhi standar ICUMSA yang ditetapkan. Adapun ICUMSA merupakan standarisasi mutu untuk produk gula.
Diketahui, semakin rendah angka ICUMSA maka menunjukkan tingkat kemurnian gula semakin tinggi. Biasanya, gula dengan tingkat ICUMSA makin rendah warnanya akan semakin putih dan teksturnya halus.
Sebaliknya, jika gula agak kecoklatan maka ICUMSA-nya tinggi. Gula yang diamankan berwarna kecoklat-coklatan, sehingga dianggap tidak memenuhi standar.
"Itu dari pengawasan rutin kami. Sementara kami segel, police line dulu, sampai ada hasilnya (uji laboratorium). Kalau yang tidak lolos kami arahkan untuk direproduksi lagi. Supaya ICUMSA sesuai standar," tuturnya.