Diketahui, Kemendag mensyaratkan ICUMSA gula tak boleh melebihi 300. Jika di atas itu, dianggap tak layak konsumsi. Menurutnya, penggilingan ulang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengelola pabrik gula, meski gula tersebut adalah gula milik petani.
Sementara itu, Koordinator Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengatakan, pemerintah wajib memastikan barang yang beredar sesuai standar mutu dan tidak membahayakan konsumen.
Oleh sebab itu, pemerintah melakukan tindakan preventif berupa pencegahan barang yang diduga tidak sesuai baku mutu beredar ke pasar agar tidak ada konsumen yang dirugikan. Sularsi menilai, YLKI menilai peristiwa penyegelan gudang dua pabrik gula di Cirebon tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya penyebaran produk yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia.
“Kalau tindakan penyegelan itu adalah tindakan untuk mencegah," tuturnya.
Dua pabrik gula (PG) di Kabupaten Cirebon sebelumnya sempat disegel Kementerian Perdagangan karena sebagian gula tersebut dianggap belum memenuhi standar. Setelah diuji di laboratorium, sebagian yang dinyatakan layak telah diperbolehkan dilepas ke pasar. (iil)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama