TANPA CUKAI

Lanal Dumai Musnahkan 500 Slof Rokok Ilegal

Dumai | Selasa, 23 Juni 2020 - 09:46 WIB

Lanal Dumai Musnahkan 500 Slof Rokok Ilegal
Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai, Kolonel Laut (P) Himawan didampingi Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudisthira, Kepala Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi dan perwakilan Kejari Dumai, serta Asisten 3 Setdako Dumai, Khairil Adli saat pemusnahan barang bukti miras dan rokok ilegal, Senin (22/6/2020). HASANAL BULKIAH/RIAU POS

DUMAI (RIAUPOS.CO) -  Lanal Dumai memusnahkan barang ilegal berupa 30 botal miras dan 500 slop rokok tanpa cukai, Senin (22/6). Pemusnahan tersebut  dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai, Kolonel Laut (P) Himawan MMSMC.

Pemusnahan barang tangkapan itu dengan cara dibakar selanjutnya ditimbun di Mako Lanal Dumai. "Barang-barang ilegal hasil tegahan Pos Angkatan Laut (posal) Selatpanjang ini kita musnahkan dengan cara kita bakar dan selanjutnya dilakukan penimbunan agar tidak disalah gunakan," tutur Himawan kepada Riau Pos.


Ia menjelaskan kronologis penangkapan barang ilegal ini terjadi, pada 22 Februari 2020 lalu  sekitar Pukul 11.00 WIB. Posal Selat Panjang Jajaran Lanal Dumai telah mengamankan sebanyak 9 koper berisi sekitar 500 slop rokok merek luffman non cukai. "Sebanyak 3 kotak sekitar 30 botol miras ilegal jenis cointreau dan red lable asal Batam, di Pelabuhan Tanjung Harapan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Meranti," terangnya.

Ia mengatakan, barang ilegal tersebut diamankan saat melaksanakan kegiatan pengamanan di Pelabuhan Penumpang Tanjung Harapan Selat Panjang, kemudian menemukan sebanyak  6 koper yang dicurigai berisi barang ilegal ditaruh di Ponton Pelabuhan.

"Sedangkan 3 koper lainnya ditemukan di atas kapal Ferry penumpang MV. Batam Jet 3 yang sedang sandar menurunkan dan menaikkan penumpang tujuan Batam-Selat Panjang-Dumai," sebutnya.

Kemudian barang bukti itu dibawa ke Posal Selat Panjang, untuk selanjutnya dibawa ke Lanal Dumai untuk proses lebih lanjut. (hsb)

 

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook