DUMAI (RIAUPOS.CO) - Lanal Dumai memusnahkan barang ilegal berupa 30 botal miras dan 500 slop rokok tanpa cukai, Senin (22/6). Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai, Kolonel Laut (P) Himawan MMSMC.
Pemusnahan barang tangkapan itu dengan cara dibakar selanjutnya ditimbun di Mako Lanal Dumai. "Barang-barang ilegal hasil tegahan Pos Angkatan Laut (posal) Selatpanjang ini kita musnahkan dengan cara kita bakar dan selanjutnya dilakukan penimbunan agar tidak disalah gunakan," tutur Himawan kepada Riau Pos.
Ia menjelaskan kronologis penangkapan barang ilegal ini terjadi, pada 22 Februari 2020 lalu sekitar Pukul 11.00 WIB. Posal Selat Panjang Jajaran Lanal Dumai telah mengamankan sebanyak 9 koper berisi sekitar 500 slop rokok merek luffman non cukai. "Sebanyak 3 kotak sekitar 30 botol miras ilegal jenis cointreau dan red lable asal Batam, di Pelabuhan Tanjung Harapan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Meranti," terangnya.
Ia mengatakan, barang ilegal tersebut diamankan saat melaksanakan kegiatan pengamanan di Pelabuhan Penumpang Tanjung Harapan Selat Panjang, kemudian menemukan sebanyak 6 koper yang dicurigai berisi barang ilegal ditaruh di Ponton Pelabuhan.
"Sedangkan 3 koper lainnya ditemukan di atas kapal Ferry penumpang MV. Batam Jet 3 yang sedang sandar menurunkan dan menaikkan penumpang tujuan Batam-Selat Panjang-Dumai," sebutnya.
Kemudian barang bukti itu dibawa ke Posal Selat Panjang, untuk selanjutnya dibawa ke Lanal Dumai untuk proses lebih lanjut. (hsb)