BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 150 karung barang bekas (BB) asal Singapura bersama empat orang pembawanya diamankan petugas Lanal Dumai di Perairan Siak Kecil, Bengkalis.
Pengungkapan itu disampaikan Komandan (Danlanal) Dumai Kolonel Laut (P) Kariady Bangun saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan barang impor ilegal dari Singapura di Kantor Posal Bengkalis, Jumat (11/8).
Dalam kegiatan itu dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis H Bagus Santoso, Kepala Bea Cukai Agoes Widodo, Wakapolres Bengkalis Kompol Faris Nur Sanjaya, perwakilan Kodim 0303 Peltu Dedek Irwanto, Komandan Posal Bengkalis, Letda Laut (E) Nur Johan.
"Pengamanan barang bekas yang diduga berasal dari Singapura ini dibawa KLM Putra Sejahtera 9, berbendera Indonesia dari Tanjung Balai Karimun yang ingin menuju ke Pekanbaru," ujar Danlanal.
Dijelaskannya, penangkapan ini berhasil dilakukan atas kerja sama dengan Dispansanal Satgas Sadewa bersama Posal Bengkalis di perairan Sungai Siak Kecil, yang membawa 150 karung besar dengan jenis barang bekas. Seperti baju, celana, sepatu dan tas tanpa dilengkapi dokumen yang sah, pada 25 Juli 2023 lalu.
Dalam tindakan ini, kata Danlanal, pihaknya berhasil mengmankan empat tersangka dengan nahkoda kapal inisial RA, yang nantinya akan diproses secara hukum. "Dari penangkapan ini, kami melakukan serah terima barang bukti dan tersangka kepada Bea Cukai Bengkalis untuk ditindaklanjuti dalam penangan kasusnya," ujar.
Wabup Bengkalis H Bagus Santoso mengucapkan terima kasih kepada TNI AL yang telah berhasil menggagalkan penyeludupan barang bekas impor tersebut.
"Tahniah kami ucapkan kepada jajaran Lanal Dumai dan Posal Bengkalis yang telah berhasil menggagalkan barang bekas ilegal ini. Tentu kita berharap dari tindakan ini, menjadi efek jera kepada pihak yang tidak mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku dalam proses impor barang dari luar," ucapnya.(gem)